PPU, Borneoupdate.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi. Langkah ini bertujuan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal meski para pegawai menjalankan ibadah puasa.
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, menjelaskan keputusan tersebut telah resmi ditetapkan melalui surat edaran yang mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. “Penyesuaian jam kerja ini penting untuk menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama bulan Ramadhan,” ujarnya, Kamis (27/02).
Tohar merincikan selama Ramadhan, jam kerja ASN di PPU akan dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 Wita pada hari Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.30 hingga 13.00 Wita. Sementara pada hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 13.30 Wita, dengan istirahat selama satu jam pada pukul 12.00 hingga 13.00 Wita.
“Total jam kerja efektif selama Ramadhan adalah 32 jam 30 menit dalam seminggu, tidak termasuk jam istirahat. Penyesuaian jam kerja ini mulai berlaku sejak awal Ramadhan 1446 Hijriah hingga akhir bulan puasa sesuai penetapan pemerintah pusat,” jelasnya.
Meski demikian, Tohar menyebut aturan ini tidak berlaku bagi perangkat daerah yang memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan operasional langsung kepada masyarakat. “Untuk instansi yang bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat, kepala perangkat daerah memiliki kewenangan mengatur jadwal kerja secara teknis,” lanjutnya.
Namun meski jam kerja berubah, Tohar memastikan perangkat daerah yang dikecualikan tersebut tetap memiliki total jam kerja efektif yang sama. Yakni 32 jam 30 menit per minggu. Dirinya juga menekankan pentingnya kepala perangkat daerah untuk memastikan agar penyesuaian jam kerja ini tidak mengganggu produktivitas pegawai maupun kelancaran pelayanan publik.
“Melalui penyesuaian ini, diharapkan ASN di PPU dapat menjalankan ibadah puasa dengan lancar tanpa mengabaikan tanggung jawab mereka dalam melayani masyarakat,” tambahnya. (*/ANA/DiskominfoPPU)
Discussion about this post