
Balikpapan, Borneupdate.com – Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Balikpapan masih terus mematangkan revisi Peraturan Daerah tentang ketertiban umum yang akan menjadi Perda protokol kesehatan Covid-19. Dimana dalam revisi tersebut, DPRD akan memasukkan unsur pencegahan dan sanksi bagi pelanggaran protokol kesehatan sesuai aturan hukum yang berlaku di daerah.
Ketua Badan Legislasi DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan naskah akademik revisi perda ketertiban umum bersama perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Termasuk juga menjadikan peraturan walikota tentang Covid-19 sebagai salah satu poin penegakan protokol kesehatan di lapangan.
“Ini memang untuk memperkuat perwali Covid-19 yang sudah ada selama ini maka dibutuhkan perda. Tapi karena situasinya tidak memungkinkan akhirnya kita punya ide menitipkan dalam perda ketertiban umum dan ini terjadi di Kota Surabaya,” ujarnya kepada wartawan di kantor DPRD Balikpapan, Senin (11/01).
Pihaknya lanjut Agung menjadikan klausul protokol kesehatan hanya sebagai tambahan dalam upaya penanganan bencana di Balikpapan. Mengingat ada tiga kategori bencana yang dihadapi pemerintah daerah yakni bencana alam, bencana non alam dan sosial yang digunakan saat penanganan wabah pandemi Covid-19.
“Nah inilah kondisi-kondisi ini yang kita masukkan. Jadi perda ini tidak spesifik menjelaskan tentang Covid-19. Tapi protokol kesehatan maupun protokol sosial ketika ada situasi-situasi itu,” jelasnya.
Adapun mengenai target pengesahan, menurut Agung, pihaknya berharap bisa terealisasi di bulan Februari 2021. Karena keberadaan perda sebagai payung hukum dinilai cukup mendesak di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini. Diharapkan pasal protokol kesehatan ini bisa terus menekan laju rasio terkonfirmasi positif Covid-19 di Balikpapan. Dimana saat ini kota minyak masih berstatus zona orange dengan prosentase R-nought (Ro) di bawah 1 persen.
“Makanya ini menjadi prioritas utama maksimal di bulan Februari harus kita sahkan. Karena kita memang berpacu dengan waktu. Persoalan Covid-19 hanya satu persoalan. Artinya perda ini antisipatif yang salah satu pembahasannya berisi tentang penanggulangan bencana baik yang fisik maupun non fisik,” tambahnya. (FAD)




















Discussion about this post