Balikpapan, Borneoupdate.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan bersikap realistis dalam mengawal usulan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepesantrenan. Draf aturan ini sendiri sebenarnya sudah berlangsung cukup lama di meja legislatif. Para wakil rakyat tercatat pernah menyusun naskah usulan ini pada tahun 2022 yang lalu. Mereka kemudian mencoba menaikkan kembali draf tersebut ke dalam program pembahasan pada tahun 2024. Namun, tantangan besar selalu muncul saat menguji kesiapan program kerja, rencana aksi, dan kepastian alokasi anggaran daerah.
Ketua Bapemperda, Andi Arif Agung, mengungkapkan kendala utama bukan terletak pada niat pembuatan aturan. Masalah mendasar justru berada pada penentuan instansi yang akan menjadi motor penggerak utama di lapangan. Pihaknya menginginkan kejelasan pembagian tugas sejak awal agar tidak memicu kebingungan birokrasi di kemudian hari.
“Usulan ini pernah kita naskahkan di tahun 2022 dan kita coba naikkan di 2024. Jadi kendala tidak ada aturan secara rinci. Perda ini yang jadi leading sector siapa? Itu yang jadi kendala. Saya secara prinsip siap buat perda ini,” ujarnya, Selasa (03/11).
Andi Arif menjelaskan posisi pondok pesantren sebenarnya sudah sangat kuat dan terlindungi oleh payung hukum tertinggi. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren telah menjamin pengakuan eksistensi lembaga tersebut secara nasional. Berdasarkan aturan pusat itu, negara sudah mengakui keberadaan dan kontribusi besar pesantren tanpa pengecualian.
Bahkan DPRD sudah pernah mengundang Dinas Pendidikan serta Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Pertemuan tersebut mengungkap fakta rumitnya penerapan pasal-pasal perlindungan di tingkat daerah. Di sisi lain, Pemerintah Kota Balikpapan selama ini juga sudah menyalurkan banyak bantuan dana hibah secara langsung sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Sebenarnya tanpa perda pun eksistensi pondok pesantren sudah diakui Undang-Undang. Dukungan pemerintah daerah juga sudah ada melalui hibah. Kalau kita buat perda baru sekarang, pertanyaannya siapa nanti yang siap jadi koordinatornya,” jelasnya.
Andi Arif meyakinkan komitmen DPRD untuk tetap memproses usulan ini dengan penuh kehati-hatian. Pihaknya akan memanggil kembali tim hukum pemerintah kota untuk merumuskan struktur koordinasi yang paling ideal. Pembahasan mendalam ini bertujuan memastikan Perda Kepesantrenan tidak mubazir. (din)















Discussion about this post