Balikpapan Borneoupdate.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan mengabulkan seluruh materi permohonan sidang pra peradilan Suhardi. Putusan tersebut mementahkan status tersangka atas kasus perseteruannya Jamri yang dulunya rekan sesama developer.
Sebelumnya, pihak Jamri sudah melayangkan tiga laporan terkait Suhardi yakni dua di tahun 2019 dan satu lainnya menyusul di tahun 2020. Atas laporan tersebut pihak Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim menetapkan status tersangka kepada Suhardi.
“Tadi hakim sudah menegaskan penetapan tersangka itu tidak sah atau batal demi hukum. Termasuk juga surat perintah penyidikan yang menjadi dasar penetapan status tersangka,” ujar Muhammad Zakir Rasyidin selaku kuasa hukum Suhardi, di PN Balikpapan, Rabu (15/06).
Majelis hakim, lanjut Zakir, menganggap perkara ini berkaitan dengan perkara sebelumnya. Sehingga pihak kepolisian sebagai penyidik harus memberikan hasil akhir terhadap sebuah peristiwa hukum. Agar ada kepastian hukum terhadap kasus yang ditangani. Terutama pada pihak tersangka yang menjadi objek hukum dalam sebuah kasus.
“Harus ada kesimpulan. Karena itu memberikan kepastian hukum. Problemnya sekarang klien kami terus saja jadi tersangka secara berulang. Padahal kasusnya masih sama. Itu jadinya tidak ada kepastian hukum disitu,” tuturnya lagi.
Menurut Zakir proses penetapan status tersangka atas kliennya harus merujuk pada peraturan yang jelas. Apalagi Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan kepastian hukum. Namun faktanya penanganan kasus ini tidak memberi kepastian hukum atas status tersangka yang berulang.
“Kami dalam proses ini tidak mencari siapa salah atau yang benar. Tapi lebih meminta penegakan kasus hukum ke arah yang proporsional. Kalau bersalah ada buktinya silahkan proses. Tapi kalau sudah berhenti prosesnya terus dibuka lagi. Ini yang tidak pas dari sisi hukum,” lanjutnya.
Pihak kami, tambah Zakir, sudah mendapatkan kepastian hukum lewat putusan pra peradilan tersebut. Sehingga semua yang terlibat wajib memahami konteks kasus hukum yang melibatkan Suhardi Hamka dengan Jamri. Termasuk pada penetapan status tersangka kliennya yang berulang sementara perkara yang sudah dihentikan. Bahkan laporan yang sudah berstatus dihentikan tidak boleh dilaporkan ulang ke pihak kepolisian.
“Negara kita negara hukum. Semua tindak tanduk penegak hukum harus mengacu rambu-rambu yang ada. Kalau ada larangan jangan dilakukan. Kira-kira seperti itu. Jadi klien kami sudah ada kepastian hukum lewat keputusan ini,” tambahnya. (TS/FAD)
Discussion about this post