Balikpapan, Borneoupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan merampungkan tata tertib (tatib) dan mengesahkannya dalam sidang paripurna tertutup yang digelar di gedung DPRD, Senin (09/03) siang).
Usai sidang, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi mengatakan pengesahan tata tertib anggota dewan periode 2019-2024 ini merupakan acuan untuk mengatur tugas dan kewenangan di DPRD Balikpapan. Dimana proses pembahasannya sudah berjalan sejak Oktober 2019 oleh panitia khusus (pansus) tatib setelah pelantikan anggota dewan.
“Alhamdulillah tata tertib yang baru telah terselesaikan. Karena ini terkait keberadaan tata tertib DPRD sebagai pedoman pelaksanaan fungsi dan wewenang DPRD sesuai petunjuk Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018,” ujarnya kepada wartawan.
Adapun mengenai isi tata tertib tersebut, menurut Iwan masih tetap sama dan mengacu kepada PP 12 tahun 2018 yang menjadi dasar penyusunan tatib untuk DPRD di tingkat provinsi hingga kabupaten-kota dengan beberapa penguatan. Terutama mengenai aturan bagi anggota DPRD agar secara aktif hadir dalam pelaksanaan rapat paripurna maupun rapat pembahasan di masing-masing Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tempat mereka bertugas.
“Tingkat kehadiran anggota DPRD dalam berbagai rapat akan diperketat. Termasuk ada sanksi tegas pada anggota dewan yang tidak hadir dalam rapat yang sudah dijadwalkan. Kalau sampai tidak hadir hingga enam kali berturut-turut maka akan ada sanksi tegas akan diberikan,” jelas politisi PPP ini.
Iwan menambahkan rencananya DPRD akan menerapkan absensi dan penghitungan terhadap kehadiran masing-masing anggota dewan saat rapat dilakukan. Termasuk undangan rapat juga akan disampaikan 1×24 jam sebelum pelaksanaan sehingga tidak ada alasan bagi anggota dewan untuk tidak hadir dalam rapat yang sudah terjadwal. (FAD)
Discussion about this post