Balikpapan, Borneoupdate.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama manajemen Balikpapan Super Block (BSB) dan Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan pada Rabu (5/2) siang. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut laporan tunggakan PBB pihak BSB yang tidak dibayarkan sejak tahun 2018 lalu.
Usai pertemuan, Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Thohari Aziz mengatakan dari RDP ini pihaknya mendapatkan informasi soal tunggakan kewajiban pembayaran PBB pihak manajemen BSB yang sudah berjalan dua tahun terakhir. Dimana pembayaran PBB terakhir kali dilakukan pihak BSB ke Pemkot Balikpapan pada tahun 2017 lalu.
“Dari informasi BPPDRD, total tunggakan BSB mencapai Rp 10,4 miliar. Nilai itu terdiri dari utang PBB tahun 2018 hingga 2019 ditambah denda yang harus dibayar karena keterlambatan pembayaran. Jadi ini termasuk besar nilainya,” ujarnya saat diwawancarai wartawan.
Pihak manajemen BSB, lanjut Thohari, juga mengajukan keringanan pembayaran tunggakan PBB yang harus dibayarkan ke pemerintah setempat pada pertemuan ini. Namun pihaknya tetap berpedoman pada peraturan walikota tentang tunggakan pajak daerah yang harus selesai dibayar dengan skema lima kali angsuran dalam waktu 10 bulan.
“Intinya mereka mengajukan keringanan. Kita terbuka saja soal itu. Yang jelas dalam perwali kan sudah diatur. Dia minta waktu mencicil. Sesuai perwali diangsur 5x dalam waktu 10 bulan. Saya minta selesai tahun ini juga. Kalau tidak selesai kita akan pasang plang tidak taat pajak,” tegas anggota fraksi PDIP di DPRD Balikpapan ini.
Menurut Thohari pihaknya akan kembali mengagendakan pertemuan lanjutan bersama manajemen BSB dan pihak BPPDRD pada pekan depan. Karena pihak BSB berencana menghadap ke direksi PT Wulandari Bangun Laksana sebagai perusahaan induk untuk melaporkan persoalan tunggakan PBB ini.
“Kita kasih sampai minggu depan mereka mau menghadap direksi mereka di Jakarta. Mereka terakhir bayar 2017. Alasan mereka karena krisis. Kita ini kan orang politik. Sering lihat-lihat ke pusat perbelanjaan. Saya lihat pengunjung ramai otomatis pendapatan tetap ada,” tambahnya.
Sementara General Manager eWalk & Pentacity Mall di BSB, Yudhi Saharuddin, tidak mau berkomentar banyak soal tunggakan PBB hingga Rp 10,4 miliar ke pihak Pemkot Balikpapan ini. Usai pertemuan dirinya bergegas keluar gedung DPRD Balikpapan dan tidak banyak menjawab pertanyaan wartawan.
“Saya belum bisa kasih komentar. Saya masih koordinasi dengan dispenda. Soal tunggakan itu juga saya belum akan komentari hal itu. Kami akan melapor ke direksi di Jakarta terkait persoalan ini,” ujarnya sambil berlalu.
Adapun kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Haemusri mengatakan pihaknya akan menunggu jawaban direksi PT WBL sebagai pengelola BSB terkait pelunasan tunggakan PBB beserta denda dalam dua tahun terakhir. Karena manajemen BSB baru akan berkonsultasi dengan pihak direksi pada pekan ini.
“Sanksinya dalam bentuk administrasi saja. Kami akan pasang plang mereka tidak taat pajak. Jadi ada semacam sanksi sosial karena masyarakat bisa melihat mereka tidak taat bayar. Kalau masih tidak diindahkan maka kami akan serahkan ke penyidik PNS untuk ditindak secara hukum,” tutupnya. (FAD)
Discussion about this post