Balikpapan, Borneoupdate.com – Kenaikan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Balikpapan akhirnya membuat Pemerintah Kota Balikpapan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam pekan ini. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan laju pertambahan kasus positif Covid-19 di Balikpapan yang sudah memenuhi tiga dari empat kriteria penerapan PPKM dari Kementerian Kesehatan. Yakni untuk tingkat kematian, tingkat kesembuhan dan tingkat keterisian ruang rawat Covid-19.
“Kita umumkan untuk pelaksanaan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ), kita akan melaksanakan mulai besok, hari Jumat, pada pukul 00.00 Wita,” kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi kepada wartawan, Kamis (14/1) siang.
Untuk itu lanjut Rizal pihaknya sedang membahas rencana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat secepatnya. Dimana sebuah daerah diperbolehkan melakukan PPKM lokal dengan catatan memenuhi empat syarat yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Sesuai dengan draft yang dibahas, penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, salah satunya adalah dengan membatasi jam operasional rumah makan, kafe dan restoran yang hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 Wita untuk memberikan layanan makan dan minum di tempat. Selanjut dari pukul 19.00 hingga 22.00 Wita, pemilik rumah makan, restoran atau kafe hanya diperbolehkan untuk melayani pesan antar atau take away, sedangkan untuk pukul 22.00 Wita seluruh rumah makan, restoran atau kafe harus tutup.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, mulai 22.00 Wita, akan diterapkan kembali penerapan jam malam, sebagai cara menghindari adanya kegiatan masyarakat di luar rumah yang berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19.
“Aturan terkait pelaksanaan PPKM ini, kita sedang merumuskan bagaimana pelaksanaannya diantaranya terkait penerapan jam malam dan pembatasan kegiatan usaha seperti cafe restoran dan rumah makan, karena tadi masih ada beberapa usulan” jelasnya.
Sesuai dengan rencana awal, tambah Rizal, kebijakan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini akan berlaku selama dua pekan kedepan terhitung mulai 15 Januari 2021. Setelah itu pemerintah akan melihat perkembangan dari jumlah kasus terkonfirmasi positif di Kota Balikpapan, untuk menentukan apakah penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dihentikan atau akan tetap dilanjutkan. (FAD)
















Discussion about this post