Balikpapan, Borneoudate.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan siap melakukan pembahasan atas usulan walikota untuk penggratisan iuran BPJS Kesehatan kelas III. Pembahasan tersebut untuk menyesuaikan kemampuan anggaran dalam rencana program bantuan iuran peserta BPJS Kesehatan pasca kenaikan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle mengatakan usulan dari walikota terkait penggratisan iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III diharapkan bisa meringankan beban mereka. Mengingat saat ini masyarakat masih berada di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
“Pihak pemerintah selalu beralasan kenaikan iuran tidak bisa dielakkan karena permasalahan defisit yang dialami manajemen BPJS. Sementara para wakil rakyat di DPR RI merekomendasikan agar kelas III tidak dinaikkan iurannya. Tapi kenyataannya ternyata semua dinaikkan,” kata Sabaruddin.
Adanya kenaikkan iuran ini lanjutnya, selalu dianggap sebagai langkah tepat oleh pemerintah untuk menyelesaikan persoalan defisit. Padahal tidak ada jaminan kenaikan iuran jadi solusi defisit BPJS Kesehatan yang terjadi selama ini. Buktinya hingga kini masih banyak keluhan masyarakat tentang BPJS Kesehatan yang belum terselesaikan khususnya soal fasilitas kesehatan.
Untuk itu, Sabaruddin juga menyuarakan evaluasi terhadap manajemen BPJS Kesehatan dengan mempertimbangkan dampak kenaikan iuran di berbagai daerah. Termasuk mempertimbangkan kepastian perbaikan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan jika memang kenaikan iuran tidak bisa dihindari.
“Kami secara lembaga menyetujui penggratisan peserta BPJS Kesehatan kelas III. Walikota juga sudah memberikan lampu hijau. Tapi tetap perlu duduk satu meja untuk membahas kekuatan anggaran kalau kelas 3 jadi digratiskan,” jelasnya.
Sebab sektor lainnya menurut Sabaruddin, juga memerlukan asupan anggaran daerah seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan hingga peningkatan kapasitas SDM. Sehingga tidak mungkin pembiayaan APBD hanya dititikberatkan pada anggaran kesehatan saja.
“Penggratisan kelas 3 itu akan dilihat urgensinya terlebih dahulu dan disesuaikan dengan anggaran yang ada. Sebab pemerintah punya berkomitmen membantu masyarakat tidak mampu dalam pelayanan kesehatan karena memang itu sudah kewajiban, “ tuturnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Melalui peraturan tersebut, pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan bagi para pesertanya terhitung pada 1 Januari 2020 mendatang. (FAD)
Discussion about this post