
Balikpapan, Borneoupdate.com – Rencana Pemerintah Kota Balikpapan mewajibkan pelaku perjalanan lewat jalur darat memiliki surat rapid antigen mendapat tanggapan dari Komisi IV DPRD Balikpapan. Hal ini menyusul kebijakan pemerintah yang mewajibkan rapid antigen bagi pengguna seluruh jenis transportasi yang masuk ke Balikpapan. Kebijakan tersebut menyusul ketetapan sebelumnya yang sudah berlaku bagi penumpang jenis transportasi laut dan udara.
“Jangan dulu lah. Kan orang ke Balikpapan belum tentu stay disini. Bisa jadi hanya transit atau bekerja di sini tapi tinggal di luar Kota Balikpapan,” kata anggota Komisi IV DPRD Balikpapan, Budiono, saat ditemui di kantornya, Rabu (20/01) siang.
Budiono mengatakan secara umum pihaknya mendukung kebijakan pengetatan yang dilakukan pemerintah menyusul kenaikan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Balikpapan. Namun hal itu juga harus mempertimbangkan kondisi orang yang masuk ke Balikpapan. Apalagi kewajiban rapid antigen tentu memberatkan dari sisi keuangan ditambah lagi waktu berlakunya hanya tiga hari.
“Kalau tiap hari suruh rapid antigen berapa biayanya. Kan banyak juga orang luar yang masuk kesini untuk bekerja. Seperti dari PPU atau Samboja. Atau ada yang keperluan hanya untuk belanja disini,” tuturnya.
Untuk itu, menurut Budiono pihaknya meminta pemerintah mengkaji kembali kewajiban rapid antigen bagi orang yang masuk ke Balikpapan lewat jalur darat. Sebab kondisi PPKM yang terjadi di kota minyak berbeda dengan pulau Jawa dan Bali yang memang cukup banyak dilintasi orang dan barang.
“Kalau bisa jangan dulu lah untuk antigen masuk Balikpapan. Kalau jalur laut dan udara masih mungkin karena itu memang arus transportasi penumpang. Saya kira ini bisa menjadi pertimbangan,” tambahnya. (FAD)




















Discussion about this post