PPU, Borneoupdate.com – Menyambut arahan tersebut dalam surat edaran Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Pelaksana Tugas sekretaris daerah PPU Ahmad bersama Kepala Kepolisian Resort PPUAKBP Hednrik Hermawan, menyampaikan arahannya agar tidak melakukan kegiatan berkerumun, dalam perayaan hari besar yakni Natal dan Tahun Baru.
Pihaknya bersama sama baik TNI-Polri dan Pemda, akan melakukan penindakan kepada bagi siapa saja, yang melanggar protokol kesehatan secara persuasive.
“Kemarin saja Perayaan Hari Nusantara kita tidak lakukan dilapangan, jadi tidak boleh kegiatan berkerumun. Kita tim yang akan bergerak, jika ada warga yang berkerumun dan saya juga yakin tidak ada masyarakat PPU juga akan taat” Tegas Ahmad.
Ahmad juga menyampaikan, ditengah kondisi pandemic yang belum berhenti ini, pihaknya akan menindak secara persuasive.
“Bahwa tidak ada keramaian, jika ada keramaian kita akan tindak persuasive dan kita berharap Covid segera berakhir” Tutup Ahmad.
Sementara itu, AKBP Hendrik Hermawan mengungkapkan hal yang sama, dengan menghimbau masyarakat PPU untuk tidak melakukan kegiatan keramaian pada saat perayaan hari besar tersebut.
“Tahun baru 2021, kami himbau agar bersama-sama menikmati liburan ini bersama-sama keluarga saja dirumah. Hal iitu sangat positif membantu menekan angka penyebaran covid 19” Ujar Hendrik di Halaman Mapolres PPU.
(DIN)
















Discussion about this post