
Balikpapan, Borneoupdate.com – Masih ditemukannya kegiatan pengupasan lahan yang melanggar aturan membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mempertanyakan kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai satuan kerja yang bertugas menjaga lingkungan. Pasalnya DLH dinilai lalai dalam mengawasi kegiatan pengupasan lahan yang terjadi di kota minyak sehingga berpotensi banjir dan merugikan warga masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qadri mengatakan dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan beberapa waktu lalu ditemukan adanya kegiatan pengupasan lahan yang diduga menyalahi izin di kawasan Jalan Beller, Balikpapan Selatan. Dari pemeriksaan pihak Komisi III ditemukan izin pengupasan lahan yang tidak sesuai. Karena lokasi serta ukuran yang dicantumkan dalam perizinan tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
“Saya tidak tahu ini ada kongkalikong atau ada pembiaran dari oknum aparat tapi kondisi ini sangat merugikan masyarakat Jalan Beller itu sendiri hingga kawasan Jalan MT haryono, karena menjadi penyebab terjadi banjir,” ujarnya kepada wartawan usai RDP bersama DLH di DPRD Balikpapan, Rabu (03/02).
Menurut Alwi dari perizinan yang diterbitkan DLH tercatat lahan yang akan dikupas mencapai 500 meter kubik. Untuk lahan seluas itu diperkirakan waktu pengerjaan secara teknis dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari. Namun faktanya sejak izin diterbitkan pada April 2020 lalu, kegiatan pengupasan lahan yang dilakukan masih terus berjalan hingga Februari 2021 atau lebih kurang 10 bulan.
“Saya juga kecewa dengan kinerja DLH, yang sudah memberikan izin di bulan April kurang lebih sekitar 10 bulan yang lalu. Izinnya kan untuk pengupasan lahan sebanyak 500 meter kubik, kalau saya hitung secara kasar kalau dalam satu hari itu bisa diangkut sekitar 10-20 truck ukuran 4 kubik, maka sekitar 10 hari seharusnya sudah kelar itu kegiatan pengupasan lahan,” tuturnya.
Selain kecewa dengan kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam melakukan pengawasan kegiatan pengupasan lahan, lanjut Alwi, pihaknya juga mempertanyakan tugas kelurahan hingga kecamatan yang ada di wilayah tersebut. Bahkan tidak ada perwakilan kelurahan dan kecamatan yang hadir dalam kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Balikpapan.
“Memang sangat miris bahwa kegiatan pengupasan yang seharusnya selesai dalam 10 hari tapi ini terus berjalan hingga 10 bulan, sehingga saya saya sesalkan adalah tidak ada pengawasan dari DLH ataupun kecamatan termasuk juga kelurahan,” tegasnya. (FAD)




















Discussion about this post