PPU, Borneoupdate.com – Jelang libur perayaan Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) mengeluarkan Surat Edaran dalam rangka Penyelengaraan Protokol Kesehatan.
Surat Edaran yang dikeluarkan pada tanggal 21 Desember 300.1/T-U-Pimp /297/PEM tersebut, berisi tentang ketetapan protokol kesehatan dalam kegiatan keagamaan yang banyak mengumpulkan massa dan menjadi tempat berkerumunnya orang banyak, adalah hal yang dilarang, sebagaimana peraturan Menteri Kesehatan RI No 9 Tahun 2020.
Selain itu dalam surat edaran Bupati tersebut, bahwa tempat fasilitas umum berupa tempat hiburan, sebagai mana berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat, terutama pada saat perayaan dua hari besar tersebut.
Dalam surat edaran tersebut pula, bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kabupaten PPU ,bersama tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama turut meyakinkan bahwa ibadah hari raya Natal sebaiknya dilakukan dengan jumlah yang dibatasi dan menjalankan sistem protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyeberan virus covid 19.
Terkait adanya surat edaran ini pula, turut di sampaikan dalam pointnya agar pelaku dan pemilik tempat dan fasilitas umum sebagaimana di disebutkan agar menutup sementara kegiatannya termulai tanggal 24 Desember 2020 sampai 27 Desember, serta dilanjutkan lagi untuk kembali ditutup dari tanggal 31 Desember 2020 sampai 1 Januari 2021.
Dan dalam himbauan inilah agar pihak TNI – Polri Satpol PP bersama petugas dari satuan tugas covid 19 melakukan pengetatan khususnya penjagaan pada malam hari.
Dalam sampaian Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud kepada awak media, tentang spesifik surat edaran tersebut bahwa pihaknya akan lebih mengutamakan penegakan protocol kesehatan.
“Spesifik, mungkin tetap harus mematuhi anjuran pemerintah dalam mengimplementasikan protocol kesehatan, dan terkait hal lain-lain kita tidak bisa melakukan seperti melockdown, kita tidak bisa lakukan” Jelas AGM di Kantornya. (DIN)
















Discussion about this post