
Balikpapan, Borneoupdate.com – Penetapan peraturan daerah (Perda) kepemudaan di Kota Balikpapan menuai tanggapan dari sejumlah organisasi pemuda. Salah satunya Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Balikpapan yang menjadi wadah Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) di kota minyak.
Ketua KNPI Balikpapan, Andi Welly mengatakan batasan umur menjadi poin utama yang menjadi sorotan para pengurus OKP. Mengingat pengurus OKP harus berada dalam rentang usia 16-30 tahun. Sementara mayoritas pengurus OKP di KNPI berusia di atas 40 tahun.
“Poin ini yang menurut kami perlu waktu untuk memenuhinya. Makanya kami minta waktu untuk bisa memenuhi aturan dalam perda itu. Kalau menolak juga tidak mungkin. Karena ada Undang-Undang yang mengatur itu,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (27/10).

Menurut Welly, pihaknya meminta sosialisasi terlebih dahulu terkait Perda Kepemudaan ini. Sehingga masing-masing OKP memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian dan perombakan terhadap susunan pengurus. Sehingga mereka tetap bisa terdaftar sebagai organisasi kepemudaan di dinas pemuda dan olahraga.
“Kami minta pemerintah mengedepankan sosialisasi sebelum pemberlakuan secara penuh. Apalagi kami juga tidak bisa menekan OKP yang ada. Kan mereka masing-masing punya aturan internal OKP,” tuturnya lagi.
Sementara anggota Badan Pembentukan Perda DPRD Balikpapan, Syukri Wahid mengatakan, para pengurus OKP mendapatkan waktu perbaikan kepengurusan hingga enam bulan ke depan. Jika AD/ART-nya sesuai undang-undang ini maka bisa terverifikasi sebagai organisasi kepemudaan yang terdaftar di Balikpapan. Otomatis yang tidak memenuhi standar ini bukan termasuk organisasi pemuda.
“Tahun depan misalkan KNPI pengurusnya harus di bawah 30 tahun. Kalau dia ingin menjadi disebut orgaisasi kepemudaan. Sebenarnya tanpa perda ini kan sudah ada undang-undangnya. Jadi semua wajib tunduk terhadap aturan itu,” jelasnya singkat. (FAD)




















Discussion about this post