Balikpapan, Borneoupdate.com- Mencegah kembali jatuhnya korban meninggal dunia saat pelaksanaan pemungutan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan memberikan batasan usia kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pilkada Kota Balikpapan tahun 2020. Rencananya usia calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pilkada Balikpapan dibatasi minimal 17 tahun dan maksimal 60 tahun.
Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha mengatakan aturan ini diberlakukan berdasarkan pengalaman pada Pemilu 2019, yang banyak memakan korban akibat kelelahan karena faktor kesehatan dan usia yang sudah terlalu tua. Dimana saat itu ratusan petugas yang terlibat dalam proses pelaksanaan Pemilu pada 17 April 2019 meninggal dunia ketika menjalankan tugas.
“Kondisi petugas yang kelelahan akibat beban kerja yang cukup berat sebagai petugas Pemilu jadi salah satu sebab banyaknya petugas yang meninggal. Belum lagi umur yang sudah terlalu tua saat bertugas jadi KPPS sehingga banyak petugas yang meninggal dunia serta jatuh sakit ketika itu,” ujarnya.
Saat pemilu lalu lanjut Thoha, memang belum ada batasan umur bahkan di beberapa lokasi ditemukan petugas yang umurnya sudah di atas 70 tahun. Padahal kondisi kesehatan sangat penting untuk menjalankan tugas sebagai petugas Pemilu. Sehingga dengan kebijakan ini diharapkan jumlah petugas yang menjadi korban dalam tugas dapat diminimalisir agar pelaksanaan Pilkada pada 23 Oktober 2020 mendatang bisa berjalan dengan maksimal.
“Saya ingin lebih banyak melibatkan generasi muda, selain bertujuan untuk regenerasi hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas petugas Pilkada. Sebab di pilkada 2020 sudah pakai E-rekap. Jadi kami turunkan batasnya umur supaya banyak anak muda yang terlibat. Apalagi petugas pilkada dituntut untuk paham teknologi, sehingga kalau memang diterapkan E-rekap tidak bingung lagi,” sambungnya.
Selain memberikan batasan umur maksimalkan kepada calon petugas KPPS di Pilkada Kota Balikpapan 2020, KPU Kota Balikpapan juga menurunkan batasan umur minimal yang dijadikan syarat dalam proses rekrutmen calon petugas KPPS.
Dalam Pilkada Kota Balikpapan 2020, KPU Balikpapan menurunkan batasan umur minimal petugas KPPS menjadi 17 tahun, dari aturan sebelumnya yang menerapkan batasan umur 25 tahun. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan partisipasi kalangan milenial dalam Pilkada, sehingga terjadi regenerasi dalam rekrutmen petugas Pilkada tahun 2020.
“Kami ingin ada regenerasi petugas KPPS, tidak itu-itu saja. Kami juga membatasi petugas Pilkada yang sudah pernah dua kali terlibat, tidak boleh lagi menjadi petugas Pilkada,” tutupnya. (FAD)
Discussion about this post