PPU, BBorneoupdate.com – Dalam Rangka Upaya Perbaikan Dan Pemenuhan Rekomendasi Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) Menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Laporan Kinerja Perangkat Daerah (LKPD) sebagai wujud memantapkan Penguatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Kegiatan ini digelar selama 2 hari diikuti oleh para peserta bimtek disetiap organisasi perangkat daerah (OPD) dihadiri para pejabat dilingkungan Pemkab PPU serta Kepala Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Pelayanan Publik LAN Samarinda, Muhammad Aswad secara daring.
Saat membuka acara Penjabat (Pj) Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin dalam sambutannya mengatakan Penyusunan Laporan Kinerja Perangkat Daerah merupakan salah satu fase yang penting dalam siklus mekanisme penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Laporan ini merupakan dasar evaluasi pemerintah daerah terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah sekaligus sebagai bahan pembinaan lebih lanjut melalui bimbingan teknis ini, “ungkapnya.
Lanjut Muhammad Zainal mengatakan sasaran utama dalam bimtek ini adalah pejabat yang kinerjanya bertanggung jawab terhadap penyusun laporan, dapat semakin terampil dalam penyusunan laporan kinerja yang berkualitas, terintegrasi dengan informasi kinerja yang akurat, akuntabel dan selesai tepat waktu yang ditentukan.
“Bimtek ini juga merupakan kegiatan yang dirancang khusus untuk memberikan pemahaman mendalam kepada pegawai pemerintah mengenai proses penyusunan Laporan Kinerja,” ucapnya.
Selain itu, dalam Bimtek ini para peserta akan diberikan pengetahuan tentang kerangka kerja Laporan Kinerja, teknik pengumpulan dan analisis data, serta tata cara pelaporan yang baik dan benar memahami konsep dasar dan tujuan Laporan Kinerja serta kerangka kerja yang relevan.
“Menguasai keterampilan teknis dalam pengumpulan data, analisis data, dan penyusunan laporan. Memahami aturan dan pedoman yang berlaku dalam penyusunan Laporan Kinerja, termasuk pedoman teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB),” pungkasnya.(*DiskominfoPPU)
Discussion about this post