Balikpapan, Borneoupdate.com – Pelanggaran pajak daerah oleh pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) memerlukan tindakan tegas. Karena pemerintah setempat jelas mengalami kerugian akibat setoran yang tidak sesuai. Padahal pengusaha wajib tunduk dan mematuhi aturan yang berlaku.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Subari menilai pemerintah belum tegas terhadap pelanggaran pelaku usaha THM. Pasalnya fakta di lapangan menunjukkan masih banyaknya kebocoran dalam penghimpunan PAD. Salah satunya di sektor usaha THM. Di mana banyak yang masih mengemplang pembayaran pajak.
Untuk itu, lanjut Subari, pihaknya meminta pemkot memberikan sanksi tegas atas pelanggaran yang terjadi. Sebab pelanggaran ini berdampak pada target pemasukan daerah. Termasuk adanya praktik pelaporan transaksi yang tidak sesuai dari pihak pengusaha. Meski pemerintah sudah mewajibkan penggunaan tapping box.
“Ada beberapa temuan kasir THM tidak gunakan Tapping Box. Sudah sempat kami konfirmasi ke pihak pengelola. Tapi tidak ada juga jawaban. Ini jelas merugikan kalau banyak pengusaha tidak jujur dalam perhitungan penyetoran pajak daerahnya,” tuturnya lagi.
Menurut Subari, pihaknya berencana akan melakukan pemanggilan kepada sejumlah stakeholder terkait. Tujuannya untuk menyusun langkah penindakan terhadap pelanggaran pihak THM. Agar pelaporan transaksi mereka sesuai dengan kondisi di lapangan. Sehingga PAD Kota Balikpapan tidak lagi mengalami kebocoran.
“Setoran besaran pajak daerah ternyata tidak sama dengan realita. Maka kalau perlu nanti ada sanksi yang keras kepada pelaku-pelaku pengemplang pajak dari para pengusaha THM yang nakal itu. Kalau perlu diberi sanksi berupa pencabutan izin usaha,” tutupnya. (SAN)
Discussion about this post