Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan mengambil langkah strategis dengan menarik tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Hal itu sebagai bentuk penyesuaian atas aturan yang lebih tinggi. Di mana setiap produk hukum di daerah harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011.
Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, mengatakan pengurangan tiga Raperda ini mencerminkan komitmen lembaga legislatif mematuhi regulasi nasional. Khususnya dalam membentuk peraturan daerah yang efisien, terarah dan sesuai kebutuhan masyarakat. Amanat UU Nomor 13 Tahun 2022 jelas menekankan pentingnya sinergi dan perencanaan matang dalam penyusunan perda.
“Jadi DPRD bersama Pemerintah Kota sudah sepakat. Dari evaluasi yang ada hasillnya tiga Raperda kita tarik. Tiga Raperda tersebut ditarik sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang lebih tinggi,” ujarnya, Jumat (02/05).
Alwi menjelaskan pencabutan terjadi pada Raperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan. Karena substansi regulasinya telah tercakup dalam Raperda penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang saat ini sedang dalam proses pembahasan.
“Raperda itu inisiatif DPRD. Tapi karena isinya sudah ada dalam Raperda baru yang lebih menyeluruh maka tidak perlu kita bahas dua kali. Ini bentuk efisiensi dalam proses legislasi. Kita sepakat penarikan atas pembahasan perubahan perda itu,” jelasnya.
Sementara dua Raperda lainnya, lanjut Alwi, yakni Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah serta Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Balikpapan Tahun 2025–2045. Keduanya juga ditarik karena Pemkot telah menuntaskan pembahasan keduanya di tahun 2024.
“Pemkot yang mengusulkan penarikan karena dua Raperda itu. Karena telah ada pembahasan secara komprehensif pada tahun sebelumnya. Jadi, tidak ada urgensi untuk mengulang lagi pembahasannya di tahun ini,” tuturnya lagi.
Langkah DPRD ini, tambah Alwi, mencerminkan prinsip kehati-hatian dalam menyusun regulasi dan menghindari duplikasi aturan. Pihak dewan tidak ingin membuang waktu dan energi pada pembahasan Raperda yang substansinya tumpang tindih atau sudah tidak relevan. (SAN)
Discussion about this post