
Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan siap lanjutkan rancangan peraturan daerah tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL). Rancangan perda ini akan menjadi payung hukum terhadap pembinaan PKL sekaligus penguatan posisi mereka sebagai penggerak ekonomi di kota minyak.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arief Agung mengatakan pihaknya menginginkan PKL memiliki posisi tawar terhadap pemerintah. Dimana mereka mendapatkan pengaturan secara modern dan bukan hanya terkena penertiban karena melanggar perda ketertiban umum.
“Kalau kita bicara PKL berarti kita bicara penataan. Bukan hanya penataan PKL-nya tapi juga penataan kawasan, tempat-tempatnya maupun pembinaan dan pemberdayaan PKL,” ujarnya kepada wartawan, Ahad (03/10).
Saat ini, lanjut Andi Arief Agung, pihaknya masih terus menunggu masukan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Termasuk juga kelompok PKL maupun UMKM. Sehingga mereka memiliki kesamaan pemahaman dalam peraturan daerah yang akan mengatur keberadaan PKL di Balikpapan.
“Makanya raperda ini kita bahas bersama-sama karena ada keterkaitannya. Karena paling tidak ketika raperda ini bisa kita tuntaskan dan kita prioritaskan paling tidak bisa memberikan penguatan kepada teman-teman UMKM dan PKL,” tuturnya lagi.
Menurut Andi Arief Agung tujuan dari perda ini agar Kota Balikpapan bisa menjadi sentra kuliner yang otomatis mensejahterakan masyarakat. Karena PKL dan UMKM yang ada saat ini belum tertata. Apalagi kota ini juga akan menjadi wilayah penyangga saat ibukota negara (IKN) jadi dipindahkan ke Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Kita maksudkan sebenarnya dengan perda seperti ini ada sisi pemberdayaannya termasuk dalam hal ini pembinaan PKL-nya. Ini bisa kita fasilitasi dan juga kawasan atau tempat-tempatnya bisa kita perbaiki agar menarik minat pembeli. Itu juga bagus sebagai penyangga IKN,” tambahnya. (FAD)




















Discussion about this post