Balikpapan, Borneoupdate.com – Persoalan piutang pajak daerah masih belum menemukan solusi. Pihak DPRD Kota Balikpapan menginginkan para penunggak bisa segera melakukan pelunasan. Karena ini terkait dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tertunggak.
Koordinator Pansus Piutang Pajak, Sabaruddin Panrecalle mengatakan wakil rakyat yang tergabung di dalamnya mulai menyusun mekanisme kerja. Langkah pertama tentu melakukan pemanggilan kepada pihak terkait. Mulai dari satuan kerja di Pemerintah Kota Balikpapan hingga penunggak pajak daerah.
“Yang jelas ada kerugian daerah dari piutang pajak ini. Makanya DPRD telah membentuk Pansus piutang pajak daerah. Ini sudah mulai bertugas bersama saya selaku koordinator,” ujarnya, Senin (04/09).
Pihak DPRD, lanjut Sabaruddin, berfokus pada upaya penagihan pajak yang terutang. Otomatis pemasukan dari piutang itu akan menambah PAD yang belum mencapai target. Sehingga perlu rumusan yang melibatkan pihak terkait dalam upaya pelunasan pajak daerah tersebut.
“Ini yang kami cermati. Kami ingin piutang itu bisa ditagihkan kembali. Kan itu salah satunya bisa menambah PAD. Itu yang perlu kami kaji mendalam, makanya teman-teman sependapat tujuannya menyelamatkan hutang-hutang yang ada,” tuturnya lagi.
Untuk itu, menurut Sabaruddin, anggota Pansus mulai mengkaji data penunggak pajak daerah. Di mana melalui rapat dengar pendapat (RDP) dan kunjungan ke lapangan dapat mempertemukan pihak terkait. Agar bisa mendapatkan pola dan mekanisme pembayaran piutang yang ada.
“Karena belum tahu, kami akan mengundang mereka untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dan kunjungan ke lapangan, untuk mengetahui hal-hal apa saja yang perlu disinergikan,” tambahnya. (MAN)
Discussion about this post