Balikpapan, Borneoupdate.com – Komisi II DPRD Kota Balikpapan mendorong Pemerintah Kota Balikpapan lebih serius lagi dalam mengawasi pembuatan fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) oleh pengembang. Hal itu terkait banyaknya keluhan yang masuk ke DPRD dari masyarakat yang menghuni perumahan Jokowi namun tidak dilengkapi dengan fasum dan fasos.
Terkait hal ini, anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Kasmah mengatakan perumahan Jokowi merupakan program pembangunan nasional yang bertujuan memberikan kemudahan memiliki rumah bagi warga berpenghasilan rendah. Namun tetap saja, pihak pengembang yang melakukan pembangunan wajib menyediakan fasum dan fasos karena mereka mendapatkan insentif dari pemerintah pusat.
“Yang terjadi ini banyak warga perumahan Jokowi yang mengeluh fasum fasos belum ada. Harusnya kan otomatis itu dipenuhi pihak pengembang sebagai fasilitas umum. Tapi faktanya belum ada. Itu kan hak masyarakat,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut Kasmah hal ini sangat merugikan bagi konsumen rumah murah termasuk juga membuat pandangan negatif masyarakat terhadap perumahan Jokowi. Sehingga pemerintah daerah perlu bertindak dengan memanggil pihak pengembang untuk meminta keterangan soal kewajiban membangun fasum dan fasos. Mengingat saat promosi penjualan rumah biasanya pihak pengembang menjanjikan kedua fasilitas tersebut.
“Ini merugikan masyarakat yang jadi konsumen. Kondisi ini jangan dibiarkan terjadi oleh pemerintah. Karena itu hak konsumen. Seperti rumah ibadah, listrik, PDAM dan jalan umum. Banyak keluhan yang disampaikan ke kami di dewan. Makanya kami ingin ada solusi secepatnya,” lanjut politisi asal Golkar ini.
Karena itu, Kasmah meminta agar OPD terkait segera menginventarisasi fasos fasum milik pengembang. Termasuk memastikan kondisi fasilitas umum yang sudah terbangun saat ini. Sehingga jika ada pihak pengembang akan menyerahkan ke pemerintah setempat dapat dipastikan terlebih dahulu fasilitasnya dalam kondisi yang baik. Karena jika tanpa ada penyerahan, maka pengembang masih diwajibkan membayar PBB atas fasilitas yang mereka bangun.
“Harus jelas juga kalau ada penyerahan fasum fasos dari pengembang. Jangan diserahkan dalam kondisi rusak. Kan itu merugikan pemerintah. Diserahkan harus dalam kondisi baik. Jadi pemerintah tinggal melanjutkan pemeliharaannya,” tambahnya. (FAD)
Discussion about this post