Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan terus melakukan pembahasan masalah penanganan sampah wilayah pesisir. Pasalnya pemerintah setempat berhadapan dengan aturan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Di mana pengelolaan kawasan pesisir menjadi kewenangan pemerintah provinsi setempat.
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Kamaruddin mengatakan pihaknya sudah melibatkan LSM lingkungan dalam persoalan ini. Terutama permasalahan sampah rumah tangga yang ada di bawah kolong kampung atas air dan sampah limbah batu bara. Mengingat tidak ada satu pun daerah di Indonesia mengalami hal yang sama.
“Kita spesisfik bahas masalah sampah pesisir. Kita lihat memang di wilayah margasari, 21 Januari sampai dengan kampung Baru itu kondisinya berbeda dengan yang ada di kawasan Manggar,” ujarnya, Jumat (08/09).
Menurut Kamaruddin dalam penanganan sampah pesisir Pemerintah Kota Balikpapan masih terkendala aturan. Karena wilayah pesisir dari nol hingga 12 mil merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltim. Sementara sampah yang bertebaran berada di kawasan pesisir kota minyak.
“Jadi tidak bisa kita anggarkan untuk penanganan sampah wilayah pesisir. Padahal yang terjadi itu kan pesisir ada di wilayah kota Balikpapan. Tapi kewenangannya ada di provinsi. Ini kan sulit,” tuturnya lagi.
Kamaruddin berharap, ada solusi terkait masalah sampah di kawasan pesisir kampung atas air. Termasuk meminta Pemerintah Provinsi Kaltim harus turut mencarikan solusi penyelesaian permasalahan sampah pesisir. “Dari informasi yang kami terima bahwa pemerintah kota saat ini masih terkendala masalah aturan,” tambahnya. (MAN)




















Discussion about this post