
Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan hingga kini masih belum menjadwalkan ulang paripurna pengisian Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Sebelumnya unsur pimpinan di DPRD kota minyak sudah menghentikan sidang paripurna dengan agenda penetapan AKD pada 1 Maret 2022 lalu. Dimana tidak ada batas waktu saat penghentian pembahasan AKD dalam paripurna tersebut.
Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh mengatakan pihaknya akan tetap menunggu hasil pembahasan dari masing-masing fraksi terhadap penempatan anggotanya di AKD. Sebab aturan perundang-undangan mengamanatkan perlu adanya penyegaran dalam organisasi wakil rakyat tersebut. Di mana prosedurnya menyesuaikan masa kerja DPRD di masing-masing daerah.
“Ini kan harus semua terakomodir. Sehingga keputusan akhir saya berharap bisa diterima semua pihak. Itu wajib diakomodir.Pembahasan sudah berlangsung lama dari masing-masing fraksi. Alot juga maka kami kasih waktu lagi sampai pengisian AKD ini benar-benar beres,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (09/03).
Mengenai kendala pengisian AKD, Abdulloh mengaku tidak ada hambatan yang berarti. Namun ada proses politik dalam penentuan nama yang duduk di AKD tersebut. Mulai dari tingkat komisi hingga badan-badan pelengkap di DPRD. Sementara ada beberapa fraksi gabungan yang beranggotakan lebih dari satu partai politik. Otomatis pembahasannya lebih panjang dibandingkan yang fraksi penuh.
“AKD itu keputusan politik. Manakala ada permasalahan sekalipun sudah dijadwalkan ya harus kita akomodir. Selesaikan masalah itu sampai selesai. Ini bukan jual beli daging. Keputusan politik itu 1+1 bisa 10 bisa 20. Tidak seperti 1+1 sama dengan 2,” tuturnya lagi.
Mengenai kemungkinan pergeseran jadwal kegiatan DPRD, Abdulloh menilai hal itu lumrah terjadi. Termasuk adanya penundaan reses para anggota dewan untuk masa sidang pertama tahun 2022. Sehingga unsur pimpinan di DPRD Balikpapan memilih sikap menunggu terhadap hasil akhir pengisian AKD dari masing-masing fraksi. Meski belum ada penentuan batas waktu.
“Soal jadwal badan musyarawah itu kan buatan manusia. Yang nggak boleh berubah itu cuma al Qur’an dan hadist. Kalau cuma yang buat itu manusia sepanjang ada dasar hukumnya payung hukumnya dan ada permasalahan yang harus diakomodir bolehlah,” tambahnya. (FAD)




















Discussion about this post